Sunday, November 26, 2017

Sifat - Sifat Nabi


4 Sifat Nabi: Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌۭ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًۭا

“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [Al Ahzab 21]
Nabi Muhammad memiliki akhlaq dan sifat-sifat yang sangat mulia. Oleh karena itu hendaklah kita mempelajari sifat-sifat Nabi seperti Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh. Mudah-mudahan dengan memahami sifat-sifat itu, selain kita bisa terhindar dari mengikuti orang-orang yang mengaku sebagai Nabi, kita juga bisa meniru sifat-sifat Nabi sehingga kita juga jadi orang yang mulia.

Shiddiq

Shiddiq artinya benar. Bukan hanya perkataannya yang benar, tapi juga perbuatannya juga benar. Sejalan dengan ucapannya. Beda sekali dengan pemimpin sekarang yang kebanyakan hanya kata-katanya yang manis, namun perbuatannya berbeda dengan ucapannya.
Mustahil Nabi itu bersifat pembohong/kizzib, dusta, dan sebagainya.

وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلْهَوَىٰٓ

Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya.

إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْىٌۭ يُوحَىٰ

Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya” [An Najm 4-5]


Amanah

Amanah artinya benar-benar bisa dipercaya. Jika satu urusan diserahkan kepadanya, niscaya orang percaya bahwa urusan itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah Nabi Muhammad SAW dijuluki oleh penduduk Mekkah dengan gelar “Al Amin” yang artinya terpercaya jauh sebelum beliau diangkat jadi Nabi. Apa pun yang beliau ucapkan, penduduk Mekkah mempercayainya karena beliau bukanlah orang yang pembohong.
“Aku menyampaikan amanat-amanat Tuhanku kepadamu dan aku hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu.” [Al A’raaf 68]
Mustahil Nabi itu khianat terhadap orang yang memberinya amanah.
Ketika Nabi Muhammad SAW ditawari kerajaan, harta, wanita oleh kaum Quraisy agar beliau meninggalkan tugas ilahinya menyiarkan agama Islam, beliau menjawab:
”Demi Allah…wahai paman, seandainya mereka dapat meletakkan matahari di tangan kanan ku dan bulan di tangan kiri ku agar aku meninggalkan tugas suci ku, maka aku tidak akan meninggalkannya sampai Allah memenangkan (Islam) atau aku hancur karena-Nya”……
Meski kaum kafir Quraisy mengancam membunuh Nabi, namun Nabi tidak gentar dan tetap menjalankan amanah yang dia terima.
Seorang Muslim harusnya bersikap amanah seperti Nabi.

Tabligh

Tabligh artinya menyampaikan. Segala firman Allah yang ditujukan oleh manusia, disampaikan oleh Nabi. Tidak ada yang disembunyikan meski itu menyinggung Nabi.

لِّيَعْلَمَ أَن قَدْ أَبْلَغُوا۟ رِسَٰلَٰتِ رَبِّهِمْ وَأَحَاطَ بِمَا لَدَيْهِمْ وَأَحْصَىٰ كُلَّ شَىْءٍ عَدَدًۢا

“Supaya Dia mengetahui, bahwa sesungguhnya rasul-rasul itu telah menyampaikan risalah-risalah Tuhannya, sedang (sebenarnya) ilmu-Nya meliputi apa yang ada pada mereka, dan Dia menghitung segala sesuatu satu persatu.” [Al Jin 28]
“Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling,
karena telah datang seorang buta kepadanya” [‘Abasa 1-2]
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa firman Allah S.80:1 turun berkenaan dengan Ibnu Ummi Maktum yang buta yang datang kepada Rasulullah saw. sambil berkata: “Berilah petunjuk kepadaku ya Rasulullah.” Pada waktu itu Rasulullah saw. sedang menghadapi para pembesar kaum musyrikin Quraisy, sehingga Rasulullah berpaling daripadanya dan tetap mengahadapi pembesar-pembesar Quraisy. Ummi Maktum berkata: “Apakah yang saya katakan ini mengganggu tuan?” Rasulullah menjawab: “Tidak.” Ayat ini (S.80:1-10) turun sebagai teguran atas perbuatan Rasulullah saw.
(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim yang bersumber dari ‘Aisyah. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Ya’la yang bersumber dari Anas.)
Sebetulnya apa yang dilakukan Nabi itu menurut standar umum adalah hal yang wajar. Saat sedang berbicara di depan umum atau dengan seseorang, tentu kita tidak suka diinterupsi oleh orang lain. Namun untuk standar Nabi, itu tidak cukup. Oleh karena itulah Allah menegurnya.
Sebagai seorang yang tabligh, meski ayat itu menyindirnya, Nabi Muhammad tetap menyampaikannya kepada kita. Itulah sifat seorang Nabi.
Tidak mungkin Nabi itu Kitman atau menyembunyikan wahyu.

Fathonah

Artinya Cerdas. Mustahil Nabi itu bodoh atau jahlun. Dalam menyampaikan 6.236 ayat Al Qur’an kemudian menjelaskannya dalam puluhan ribu hadits membutuhkan kecerdasan yang luar biasa.
Nabi harus mampu menjelaskan firman-firman Allah kepada kaumnya sehingga mereka mau masuk ke dalam Islam. Nabi juga harus mampu berdebat dengan orang-orang kafir dengan cara yang sebaik-baiknya.
Apalagi Nabi mampu mengatur ummatnya sehingga dari bangsa Arab yang bodoh dan terpecah-belah serta saling perang antar suku, menjadi satu bangsa yang berbudaya dan berpengetahuan dalam 1 negara yang besar yang dalam 100 tahun melebihi luas Eropa.
Itu semua membutuhkan kecerdasan yang luar biasa.
Silahkan baca juga:
Referensi:

Meneladani Empat Sifat Rasulullah

Ujih Saputra S. Pd. I
Yayasan Syamsul Ulum Keradenan Cibinong – Bogor
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hadirin jamaah masjid At Taqwa yang berbahagia, didalam kesempatan yang berharga dan di tempat yang mulia ini, marilah terlebih dahulu kita fokuskan fikir dan zikir kita kehadirat Allah SWT seraya memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat-Nya atas semua nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada kita semua. Dengan nikmat-nikmat tersebut kita masih diberi kesempatan untuk manjalankan aktifitas sebagaimana mestinya baik duniawi maupun ukhrowi. Shalawat serta salam semoga tersampaikan kepada Nabi akhirul zaman, insan yang paling mulia akhlaqnya, yaitu Nabi Muhammad SAW, semoga kita termasuk orang-orang yang akan memperoleh syafaatnya di Yaumulakhir nanti.
Nabi Muhammad merupakan satu sosok figur yang sangat mempesona, sopan dalam bertutur kata, jujur manakala ia bicara sepanjang hayatnya, tidak pernah berdusta serta luhur budi pekertinya. Hal inilah yang membuat kita terkagum-kagum kepada beliau bahkan dari dulu sampai saat ini semua orang di penjuru dunia mengagumi profil beliau mengingat Nabi Muhammad SAW memiliki integritas kepribadian yang sangat luar biasa. Beliau mempunyai perilaku dan akhlak yang sangat mulia terhadap sesama manusia, khususnya terhadap umatnya tanpa membedakan atau memandang seseorang dari status sosial, warna kulit, suku bangsa atau golongan. Beliau selalu berbuat baik kepada siapa saja bahkan kepada orang jahat atau orang yang tidak baik kepadanya. Oleh karena itu tidak mengherankan jika Allah SWT memberikan predikat dalam Al Qur’an kepada beliau sebagai “wainnakkka la’alla hukukin aaadzhim” yaitu Nabi Muhammad adalah manusia yang memiliki akhlak yang paling agung.
Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an surat Al Ahzab ayat 21:
21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.
Ayat ini menegaskan bahwasanya telah ada pada diri Rasulullah suatu uswah dan qudwah bagi kita selaku umatnya. Oleh karenanya marilah kita tata kembali komitmen ketaqwaan kita untuk lebih menghayati dan mengimplementasikan uswah dan qudwah rasulullah dalam menapaki kehidupan sehari-hari.
Hal yang paling mendasar yang dapat diteladani dari Rasulullah SAW itu meliputi 4 sifat yaitu sidik, amanah, tabligh dan fathonah.
Yang pertama “sidik”, memiliki pengertian bahwa Rasulullah SAW selalu benar (jujur) dalam ucapannya. Kebenaran ucapan ini dilakukan bukan hanya setelah beliau diangkat jadi nabi dan rasul, namun jauh sebelum itu semenjak masa kanak-kanak beliau tidak pernah berbohong sehingga mendapat gelar AL-AMIN. Segala sesuatu yang diucapkan oleh Rasul tidak pernah punya tendensi pribadi atau didasari oleh interest pribadi atau emosional pribadi, tetapi semua yang diucapkan oleh beliau didasari atas panduan wahyu dari Allah SWT. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat An Najm ayat 4-5 bahwa tidak ada yang diucapkan oleh Muhammad berdasarkan hawa nafsunya, tetapi apa yang diucapkan semata-ata didasari atas wahyu dari Allah SWT.
4. ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
5. yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat.
Oleh sebab itu marilah kita selalu umatnya meneladani sifat sidik beliau.
Yang kedua, ” amanah” (yang dapat dipercaya), mempunyai pengertian bahwa Nabi Muhammad SAW selalu menjaga amanah yang diembannya. Tidak pernah menggunakan wewenang dan otoritasnya sebagai nabi dan rasul atau sebagai pemimpin bangsa Arab untuk kepentingan pribadinya atau kepentingan keluarganya, namun yang dilakukan beliau semata untuk kepentingan Islam dan ajaran Allah. Sebagai contoh bahwa beliau sangat amanah dalam suatu riwayat dikisahkan bahwa salah seorang sahabat beliau yang bernama Abu Thalhah pernah memberikan sebidang tanah yang subur kepada beliau tapi beliau tidak menggunakan tanah itu dengan seenaknya, tetapi beliau mencari sanak saudara Abu Thalhah yang berkehidupan kurang layak dan memberikan tanah itu untuk mereka, supaya taraf perekonomian mereka meningkat. Marilah kita selaku umatnya untuk berusaha menjadi orang yang amanah.
Yang ketiga, ” Tabligh”, sifat ini mempunyai pengertian bahwa rasulullah selalu menyampaikan segala sesuatu yang diwahyukan Allah kepadanya meskipun terkadang ada ayat yang substansinya menyindir beliau seperti yang tersurat dalam surat Abbasa, dimana Rasulullah mendapat teguran langsung dari Allah pada saat rasulullah memalingkan mukanya dari Abdullah Ummu Maktum yang meminta diajarkan suatu perkara  sama sekali tidak disembunyikan oleh beliau. Beliaupun tidak merasa kawatir reputasinya akan rusak dengan sindiran Allah tersebut, justru sebaliknya para sahabat tambah meyakini akan kerasulan beliau. Marilah kita teladani sifat tabligh ini.
Yang keempat, ” Fatonah” (cerdas, intelek) adalah suatu keniscayaan untuk para nabi dan rasul karena tidak mungkin Rasulullah bisa menyampaikan wahyu yang berupa al Qur’an yang sedemikian banyaknya hingga mencapai 6.666 ayat dan 323.670 huruf tanpa ada yang salah dan keliru satupun. Jika beliau tidak mempunyai fondasi intelektual yang tinggi hal itu mustahil terjadi. Kecerdasan Rasulullah tidak hanya intelektual semata tetapi juga cerdas dari segi emosional dan spiritual. Marilah kita teladani sifat fatonah Rasulullah ini.
Hadirin rahimakumullah,
Marilah keempat sifat Rasulullah ini kita implementasikan dalam kehidupan kita sebagai perwujudan cinta dan mahabbah kita kepada Rasulullah dan semoga kita menjadi golongan orang yang mendapat predikat fidunya hasanah wafil akhiroti hasanah.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

sumber:https://agusnizami.com/2011/10/24/4-sifat-nabi-shiddiq-amanah-fathonah-dan-tabligh/

Sunday, November 19, 2017

Bab Menikah


Pengertian nikah dan hukum-hukum pernikahan dalam islam serta Hikmah Pernikahan

Menikah dalam Islam, Hukum Nikah dalam islam
edit : photoshop

BAB MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )     
        
          Sahabat Tauhid Khos....kali ini akan sedikit mengkaji Ilmu Piqih Tentang Pengertian nikah dan hukum-hukum pernikahan dalam islam serta Hikmah Pernikahan tapi...yang dasar saja,,karena memang keilmuan yang terbatas..yu kita lanjut, sahabat Bab Nikah dalam ilmu Piqih dibahas dengan sangat jelas, bahkan di muat dalam 1 BAB penuh yang dikenal dengan BAB MUNAKAHAT. Saudaraku.... sangat banyakmanfaatnya masalah Pernikahan di bahas dalam ilmu Piqih , dikarenkan dengan mengetahuinya, maka seseorang lebih yakin, akan kemulian Ajaran/ Sunnah Rosulullah SAW, yang bersumber dari Alloh SWT ( Al-Qur'an ).
          
Baca Juga : Piqih Ibadah--->  BAB ADUS
                                                     BAB HAID
         Saudaraku...Kata Nikah berasa dari bahasa Arab yaitu , Nakaha-Yankihu-Nikahan, yang mempunyai arti : Bergaul atau bercampur, dalam bahasa Indonesia berarti Perkawinan, Tapi menurutIstilah Syara' NIKAH adalah suatu aqad perjanjian yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram, sehingga terjadi hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.

Dasar di Syari'atkannya Pernikahan ialah Firman Alloh SWT : QS. An Nisa ayat 3



Artinya :
Maka Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu cintai (senangi), dua, tiga, atau empat. Kemudian Jika Kamu Takut tidak akan berlaku adil, maka kawinilah, seorang saja.
Dalam sebuah Hadit dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata bahwa Rosulullah SAW bersabda :


Artinya :
Wahai para pemuda siapa diantara kalian mampu (mempenyai biaya), maka hendaklah ia nikah, karena sesungguhnya nikah itu dapat memejamkan mata dan dapat menjaga kemaluan (kehormatan). Barang siapa yang tidak mampu nikah, maka hendaklah berpuasa, karena puasa merupan perisai baginya :

Nah Sahabat..itu.jadi bila diantara sahabat belum ada yang menikahlah, apalagi sudah ada biayanya, karena Apa Pernikahan itu jelas menghalalkan yang tadinya Haram jadi halal, tadinya ga boleh sentuh apapun, jika sudah menikah, jangankan sentuh, lebih dari sentuh juga tidak apa-apa ( ....) hehee..
Hukum Nikah dalam Islam, syarat sah nikah, hukum nikah beda agama
DOC.PHOTOSHOP


Hukum Nikah menurut para ulama ahli piqih memang bermacam-macam, kenapa bisa begitu, karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi,islam sangat menganjurkan umatnya yang sudah mampu untuk menikah karena banyak hikmah-hikmah yang di dapat dalam pernikahan, tentunya mampu disini panjang bahasannya, nanti kita bahas saudaraku.......

Hukum Nikah bisa dikategorikan menjadi lima (5) bagian, diantaranya :
    
    1. Hukumnya SUNAH artinya nikah itu sunah bagi orang yang telah mampu dan ada keinginan untuk menikah, dan yang jelas harus sudah ada Calonnya. kalau masih jomlo ya Ta'aruf dengan Syar'i

    2. Hukumnya Wajib, Nikah itu bisa jadi wajib dilaksanakan bagi mereka yang telah mampu menikah , dan jika tidak menikah di khawatirkan akan terjatuh ke dalam perzinahan. Naudzubillah..

   3. Hukumnya Mubah, Mubah bagi orang yang tidak terdesak hal-hal yang mengharuskan atau mengharamkan nikah.

    4. Hukumnya Makruh, ini bagi orang-orang yang belum mampu untuk nikah, yakni tidak mampu biaya maupun mampu mental .

   5. Hukumnya Haram, Haram hukumnya bagi orang yang berkeinginan menikah itu, dengan niat menyakiti, atau balas dendam, berbuat aniaya pada isterinya. kita lanjutkan ke rukun nikah

RUKUN NIKAH DAN SYARAT-SYARATNYA

Saudaraku, dalam hukum islam selalu di bahas tentang rukun-rukun dalam setiap Ibadah yang akan dilakukan, contohnya dalam sholat di kenal dengan Rukun Sholat, dalam Ibadah Haji dan Umrah, ada Rukun Haji dan Umrah, pun Demikian dalam Pernikahan ada rukunnya,  buat apa ? tak lain untuk melihat sah dan tidaknya suatu perbutan amal yang dilakukannya. menurut Ilmu Piqih.

Adapun RUKUN NIKAH, ada 6, diantaranya :

1. Calon Mempelai laki-laki, dengan Syarat : Islam, kehendak sendiri (tidak dipaksa), bukan Muhrim dan tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah
2. Calom Mempelai Isteri, dengan Syarat : Islam, Bukan Muhrim, dan tidak sedang melaksanakan Ibadah haji.
3. Wali  (wali Mujbir) , dengan Syarat : Islam, dewasa, sehat akalnya, adil (tidak Fasik), laki-laki dan mempunyai hak untuk menjadi wali nikah.
4. Dua Orang saksi , Dengan Syarat : Islam, Dewasa (baligh), berakal sehat, adil, laki-laki, dan mengetahui maksud pernikahan.
5. Ijab dan Qobul yakni Serah terima, Ijab adalah pernyataan dari Wali Nikah (wali Mujbir),atau (Wali Hakim) calon pengantin wanita.contoh : Saya nikahkan engkau dengan anak saya .....dan seterusnya...
sedangkan Qobul adalah : Penerimaan/ jawaban dari mempelai laki-laki contoh : Saya terima Nikahnya ...... dan seterusnya ...

Adapun Syarat dari Ijab Qobul adalah : 

a. Diuacapkan dengan kata Nikah atau Tazwij atau terjemahannya, maka tidak sah dengan kata menggunakan kata lain
b. ada persesuian antara Ijab dan Qobul
c. Berturut-turut (Ittishol) artinya tidak berselang waktu yang lama 
d. Tidak ada Syarat penghalang pernikahan.

Nah..sekarang Sahabat...siapa saja yang berhak menjadi Wali dalam pernikahan berdasarkan urutannya :
1. Ayah
2. Kakek
3. Saudara laki-laki sekandung ( seibu sebapak )
4. Saudara laki-laki sebapak
5. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6. Keponakan laki-laki dari sudara laki-laki sebapak
7. Paman (saudara laki-laki bapak)
8. Saudara sepupu laki-laki (anak laki-laki paman dari pihak bapak)
9. Hakim, artinya jika semua yang berhak menjadi wali tidak ada, atau berhalangan, maka perwaliannya, diserahkan kepada hakim.

ada sebuah Hadist yang menyatakan bahwa " Tidak sah suatu pernikahan, kecuali dengan WALI dan Dua Orang Saksi : 

لا نكاح الاّ بولىّ وشاهدي عدل , رواه احمد


ada catatan penting : Bila Calon mempelai masih berstatus gadis (perawan), maka wali berhak untuk menikahkannya, dan bila sudah janda, maka wali tidak bisa menikahkannya kecuali atas izin darinya. ini sesuai dengan Hadist Rosululloh SAW : dari Ibnu Abbas R.A

" Seorang janda adalah berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan anak gadis, dimintai pertimbangan, dan izinnya adalah diamnya. ( HR. MUSLIM).

MAS KAWIN ( MAHAR )

          Mas Kawin (mahar), ialah pemberian berupa apa saja, yang mempunyai nilai (uang/barang)dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan karena pernikahan, mahar ini hukumnya wajib bagi laki-laki berdasarkan firman Alloh SWT : QS An Nisa ayat 4

واتواالنساء صدقتهنّ نحلة
" Berikanlah mas kawin (mahar), kepada wanita yang kamu nikahi, sebagai pemberian yang telah ditentukan dan penuh kerelaan.


Saudaraku...jadi gini surahnya/penjelasannya , meskipun mahar ini hukumnya wajib, tetapi jika di antara suami isteri saling merelakan, untuk tidak membayar sama sekali, maka tidak dianggap utang bagi suami. Jika suami mampu, maka mahar hendaklah dibayarkan dengan kontan, bagaimana kalau dicicil hehehe....maka mahar terebut dianggap sebagai utang bagi suami, dan kelak harus dibayar (dilunasi secara sempurna)

mahar hanya suatu pemberian dan tidak dibatas jumlahnya, meskipun mahar ini wajib, tetapi bukan merupakan rukun nikah, dan sekiranya dalam akad nikah tidak disebutkan, maka nikanya tetap sah. Mahar tidak perlu yang mewah, tetapi hendaklah sederhana yang diiringi dengan rasa keikhlasan, sebagaimana sabda Rosulullah SAW.

" Sesungguhnya mahar yang paling besar berkahnya ialah yang paling sedikit belanjanya ( HR. AHMAD )

 Sekarang dilanjut ke MUHRIM
MUHRIM (MAHRAM)

Muhrim ialah wanita yang haram di nikahi. Wanita yang haram dinikahi, di bahas dalam Firman Alloh SWT. QS. An Nisa ayat 23 : 

Doc Word 2010

Artinya :

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan [281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Penjelasan (281)
[281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

1. MUHRIM DISEBABKAN OLEH NASAB (KETURUNAN) ADA 7 :

a. Ibu dari Ibunya ( nenek), baik ibunya bapak, atau ibunya ibu 
b. Anak Perempuan, cucu terus ke bawah
c. Saudara perempuan seibu, sebapak, atau seibu sebapak
d. Saudara perempuan dari bapak (nisbatnya BIBI)
e. Saudara perempuan Ibu (BIBI)
f. Keponakan dari saudara laki-laki
g. Keponakan dari saudara perempuan, dan seterusnya.

2. MUHRIM SEBAB SEPERSUSUAN ada ( 2 )

a. Ibu (Perempuan yang menyusui)
b. Saudara perempuan sepersusuan (baik anak dari ibunya atau anak orang lain, yang sama-sama disusui oleh ibunya...misalnya ...anak tetangga...ibunya meninggal dan disusui oleh ibu kita..nah itu haram menikah.

3. MUHRIM SEBAB PERKAWINAN ada 4

a. Ibu dari Istri ( mertua perempuan ), meski sudah janda masih cantik, itu tetap haram  
b. Anak tiri Perempuan, jika ibunya telah dikumpuli
c. Istri dari anak laki-laki (menantu)
d. Istri bapak (ibu Tiri)

4. MUHRIM SEBAB DIKUMPULKAN

a. Saudara Istri, artinya Haram hukumnya menikahi 2 perempuan bersaudara atau haram menikahi keponakan Istrinya.

TUJUAN NIKAH DAN HIKAH NIKAH

Sebenarnya sahabat jika kita mengetahui Tujuan dari di syari'atkan Nikah, wah betapa agungnya ajaran agama ini , Sungguh besar sekali tujuan dan hikmah yang terkandung didalam pernikahan, yaitu menciptakan hubungan sunnatullah sebagaimana firman-Nya, QS. Adzariat ayat 49

 Artinya : " Dan segala sesuatu yang kami ciptakan berpasang-pasangan, agar kalian mengingat kebesaran Alloh SWT.
dalam firman yang lain : QS AN-NAHL ayat 72


Artinya : 

Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"

TUJUAN NIKAH yang di bahas dalam oleh Al Imam Ghazali dalam Kitabnya Al Ihya Ulumidin
1. Membina Keluarga (rumah tangga) yang penuh dengan suasana kasih dan sayang, sebagaimana di jelaskan dalam QS. Ar Rum 21
2. Untuk memperoleh keturunan yang sah, bukan karena perzinahan, karena perzinahan adalah larangan dan dosa besar yang dijelaskan dalam QS. Al Isro ayat 32
3. Menjaga Kehormatan dan harkat kemanusian, sebab dengan pernikahan dapat menjaga kehormatan seseorang dan mendapatkan tempat di masyarakat
4. Untuk menjalankan Sunah Rosul sehingga akan mendapatkan cinta dari Rosulullah SAW, dengan memperbanyak umatnya, karena Nabi Muhammad SAW, bangga dengan banyaknya umat beliau

Adapun Niat dalam pelaksanaan pernikahan , yang harus tertancap dalam hati masing-masing, diantaranya :
a. Niat Ikhlas karena Alloh SWT, supaya Alloh Ridho kepadanya
b. berniat untuk memperbanyak keturunan yang sholih dan sholihah
c. berniat untuk menjaga dari godaan syaiton
d. Berniat menjaga kemaluan dari pekerjaan yang keji (maksiat)
e. Berniat mencari kesenangan dengan istri agar dapat rajin dalam beribadah
f. Berniat untuk melawan hawa Nafsu, Karena melawan Hawa nafsu merupakan Jihad Akbar
g. Berniat mencari rizki yang halal untuk keluarga
h. berniat untuk mendidik , baik itu istrinya ataupun kelak anak-anaknya.

nah untuk sementara kita cukupkan dulu..semoga bermanfaat,,
ingat ya sahabat yang belum nikah...gali dulu ilmu tentang bab nikah sehingga jika ketika mau nikah tinggal mempraktekannya....
Assalamu'alaikum Wr. Wb